Kesal Sepupu Kerap Mencuri di Rumahnya, Pria Ini Marah dan Menikamnya Sampai Mati

AKBP Mustofa menyampaikan jika pertikaian antara kedua tersangka dan korban didasari rasa kesal tersangka kepada korban yang kerap mencuri.

Tribun Sumsel
Tersangka pembunuh Untung Suropati 

TRIBUN-MEDAN.com - HJ diamankan aparat Polres Lubuklinggau setelah menyerahkan diri diantar ketua RT di lingkungan tempatnya tinggal Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Pria berusia 34 tahun tersebut diamankan karena telah melakukan pembunuhan terhadap sepupunya Untung Suropati.

Dihadapan polisi, HJ mengakui ia nekat membunuh sepupunya tersebut dipicu rasa kesal karena korban kerap mencuri di rumahnya.

"Dia itu sering mencuri, hampir semua rumah tempat tinggal kami ini semuanya sudah pernah dicurinya, tidak bisa tinggal dikit pasti ada yang hilang," ungkap HJ, Senin (24/8/2020).

Puncaknya, ia mengaku kesal saat rumah mertuanya dimasuki Untung.

Saat itu mertuanya mengadu jengkol di rumah mertuanya hilang.

Ia pun curiga dan berupaya menegur Untung secara baik-baik.

"Tadi pagi dia lewat depan rumah saya dan saya tegur, kemudian dia melawan seperti preman, saya mengambil parang saya kejar, pertama kena topinya, kedua dekat kepalanya dan ketiga tengah kepalanya," ungkapnya.

Ia menuturkan, selama ini memang sudah sering cekcok mulut dengan Untung.

Bahkan ia sudah sering mengingatkan agar Untung berubah tidak mencuri di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

Sebab ia merasa malu, karena rata-rata kebun di sekitar rumah tempat tinggal mereka punya polisi.

Akibatnya karena orang kesal bisa dipenjara, namun nasehat itu tidak diindahkan oleh Untung.

"Kami ribut sudah sering, saya sudah sering mengingatkannya sudahlah gawi-gawi maling disini, kamu (korban) tau sendiri kebun sekitar sini banyak punya polisi, tapi selalu kalau ditegur seperti hebat sendiri," ujarnya

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menyampaikan jika pertikaian antara kedua tersangka dan korban didasari rasa kesal tersangka kepada korban yang kerap mencuri.

"Jadi permasalahannya berkaitan antara tersangka dengan korban berselisih faham bahwa korban dianggap mengambil barang di kebun milik tersangka," ujar Mustofa.

Kemudian tersangka mengonfirmasi kepada korban, bahwa benar korban mengambil biji jengkol, kemudian tersangka menegur korban lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya itu.

"Tersangka menebas korban pertama kena topinya tidak luka, kemudian kena kepala belakang dan kepala bagian tengah, sehingga korban meninggal dunia," ungkap.

Selanjutnya, tersangka langsung berinisiatif menghubungi RT lalu diamankan di Polres Lubuklinggau. Hasil introgasi tersangka masih ada hubungan saudara, mereka dua beradik nenek.

"Karena perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP mengakibatkan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Untung Warga Lubuklinggau, Pelaku Sebut Korban Curi Jengkol Sebelum Dibacok

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved