Konglomerat Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Dituduh Curang di Pasar Saham

Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung dikendalikan oleh Kris Wiluan.

STRAITS TIMES/WONG KWAI CHOW
Kris Wiluan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia. 

Transaksi jual beli saham ini dilakukan masih menggunakan akun perdagangan Pacific One Energy untuk mendongkrak saham KS Energy.

Transaksi perdagangan itu dilakukan pada Juni 2015 serta periode Mei-Juli 2016.

Disebut Hewan Siluman, Buaya Raksasa yang Diangkut Pakai Alat Berat Dikubur dengan Ritual Khusus

LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan untuk Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Joker

Diwakili Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris membayar jaminan 250.000 dollar Singapura.

Adapun Ho yang diwakili Chia Kok Seng dari KSCGP Juris keluar dengan jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

"Aktivitas bisnis dan operasional perusahaan tidak terpengaruh dan akan terus berlangsung seperti biasanya. Perusahaan akan mengumumkan pernyataan segera ketika dibutuhkan," tulis KS Energy dalam pernyataan resminya.

KS Group milik Kris Wiluan merupakan perusahaan penyedia jasa pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai yang terdaftar di Bursa Efek Singapura. Forbes memasukkan ayah tiga anak itu dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2007 hingga 2009.

Melalui KS Energy yang berpusat di Singapura, Kris Wiluan memasok anjungan pengeboran dan menyediakan layanan pendukung industri migas di Asia, Afrika, Timur Tengah, Eropa, hingga Laut Utara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Ini Respon Konglomerat RI Kris Wiluan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved