Konglomerat Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Dituduh Curang di Pasar Saham
Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung dikendalikan oleh Kris Wiluan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kris Taenar Wiluan, konglomerat asal Indonesia dan CEO KS Energy dan Citramas Group, dikenai 112 dakwaan terkait pelanggaran Pasal 197 pada Securities and Futures Act di Singapura.
Dia didakwa otoritas Singapura melakukan aktivitas perdagangan palsu dan kecurangan di pasar saham setempat dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura.
Dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Harian Kompas, Jumat (7/8/2020), Kris Wiluan mengaku aktivitasnya atas transaksi saham KS Energy dilakukan secara transparan.
Ia mengaku sejauh ini tidak mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
"Pembelian saya atas saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi. Karena saham itu undervalued, saya bermaksud membantu pemegang saham publik yang lebih kecil yang telah membeli saham KS dengan tabungan pribadi mereka," kata Kris Wiluan.
"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi ini," tambah pengusaha Indonesia pemegang permanent resident di Singapura ini.
Kris Wiluan mengatakan, seluruh pembelian saham KS Energy diungkapkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke otoritas Bursa Efek Singapura.
Ia mengklaim tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan di luar aturan atau melakukan tindakan yang mencurangi pasar dan selalu mematuhi aturan hukum.
"Saya sangat sedih dengan tuduhan ini," ujar Kris Wiluan.
• MANFAAT KUNYIT, Cara Mengatasi Sakit Mag dengan Kunyit, Ingat juga Efek Sampingnya
• Disebut Hewan Siluman, Buaya Raksasa yang Diangkut Pakai Alat Berat Dikubur dengan Ritual Khusus
Hadapi 112 dakwaan polisi Singapura
Sebagai informasi, Kris Wiluan didakwa polisi Singapura telah menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities Singapura bertransaksi saham KS Energy lewat perusahaan lain, Pacific One Energy.
Menurut otoritas Singapura, Pacific One Energy, terafilisasi dengan KS Energy dan secara langsung dikendalikan oleh Kris Wiluan.
Transaksi jual beli saham KS Energy dilakukan pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga September 2016. Transaksi semu tersebut dilakukan untuk menaikkan harga saham KS Energy.
Ho didakwa melanggar 92 aturan pada Securities and Futures Act. Jika bersalah, dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal 250.000 dollar Singapura.
Selain itu, dalam kasus lainnya, Kris juga didakwa memberi perintah secara langsung kepada Ngin Kim Choo, perwakilan perdagangan CIMB Securities.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kris-wiluan-ceo-perusahaan-minyak-lepas.jpg)