DAFTAR 33 RW Zona Merah di DKI Jakarta yang Tidak Bisa Salat Idul Adha Akibat Covid-19

Masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Istimewa/Surya.co.id
Ilustrasi - Kata Mutiara dan Ucapan Selamat Idul Adha 2020/1441 H Bisa Dikirim ke WhatsApp atau Sosial Media. (Istimewa/Surya.co.id) 

T R I B U N-M E D A N.com- Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha.

Zona merah tersebut adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Yang penting protokol kesehatan

ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

"Terutama lurah lah karena masing-masing masjid di kelurahan itu sudah berkoordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol," jelasnya.

Adapun 33 RW zona merah yang disarankan agar warga shalat di rumah adalah sebagai berikut:

Jakarta Pusat

- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur

- RW 007, Kelurahan Cideng

- RW 001, Kelurahan Galur

- RW 002, Kelurahan Gelora

- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved