Selepas Usaha Mi Ayam Bangkrut, Suami Menjual Jasa Seksual Istri via Online dengan Tarif Rp 400 Ribu
Namun, EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bangkrut Dagang Mi Ayam, Pria di Cianjur Ini Beralih Jual Istri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/prostitusi-online_20180115_200444.jpg)