Pekerjakan PSK 16 Tahun Tarif RP 2,5 Juta, Tiga Muncikari Ditangkap selepas Penggerebekan di Hotel

Tatkala itu, para muncikari sedang memperkerjakan bocah 16 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).

ISTIMEWA
Ilustrasi PSK. (ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Rajawali Polres Bontang menggerebek hotel di Bontang dan menemukan tiga orang muncikari.

Tatkala itu, para muncikari sedang memperkerjakan bocah 16 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Tiga muncikari adalah warga Loktuan berinisial Y (22) laki-laki pengangguran, M (25) merupakan buruh harian lepas dan J (36) ibu rumah tangga (IRT).

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak.

Sementara perempuan yang dijajakan kepada lelaki hidung belang berstatus sebagai korban. Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat eksploitasi terhadap anak, dengan modus operandi prostitusi yang memanfaatkan anak.

"Dari hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2,5 juta di sebuah hotel di kota Bontang," ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan, di antaranya 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 26 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, telepon genggam, motor nomor polisi KT 3638 OB.

“Korbannya L (16) baru pertama kali menerima tawaran pelaku. Kita masih lakukan pendalaman kasus,” tuturnya. 

Dua PSK Muda dan Seorang di Bawah Umur Diciduk, Terjerat Utang dan Janji Kerja Sebatas Ucapan

Kabarnya warga Sinjai Sulawesi Selatan dihebohkan dengan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak baru gede (ABG).

Terkait hal tersebut, tiga wanita remaja asal Tangerang, Banten, dieksploitasi melayani hawa nafsu lelaki hidung belang setelah dijerat dengan utang.

Diketahui Ke-3 pekerja seks komersial (PSK) ternyata masih berusia di bawah umur (anak-anak).

VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020).
VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). (TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI)

Kronologi Penangkapan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved