Kasus Novel Baswedan

BEDA NOVEL BASWEDAN dengan Sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, Vonis Penyerang Novel Lebih Ringan

Dibandingkan sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, vonis penyerang Novel Baswedan Lebih Ringan

Editor: Salomo Tarigan
T r i b u nJakarta/Kompas
Novel Baswedan dan saat dilakukan rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.

Bengkulu

Seorang perempuan bernama Rika Sonata dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkulu setelah terbukti menyewa preman untuk menyiram suaminya sendiri, Ronaldo, dengan air keras.

Dilansir dari Kompas.tv, vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 silam. Vonis ini jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.

Sedangkan preman yang disewa Rika dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

BREAKING NEWS: Tes Swab Covid-19 Gratis di RS USU Berlangsung Hari Ini, Warga Antre Sejak Pagi

Beda Dark Mode di Whatsapp, Fitur Whatsapp Terbaru, Tampilan dan Cara Memakai Stiker Animasi di WA

Masih di PN Bengkulu, seorang pria bernama Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Maryati.

Atas perbuatannya, Yeta meninggal dunia.

Pekalongan

Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah terpaksa mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri, Ruslam.

Dilansir dari T r i b u n news.com, pemuda berusia 32 tahun itu nekat melakukan aksi kejamnya karena enggan diceraikan oleh mantan istrinya.

Peristiwa itu terjadi setelah sidang perceraian dilangsungkan pada 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, Ruslam diganjar vonis 10 tahun oleh majelis hakim.

BREAKING NEWS: Tes Swab Covid-19 Gratis di RS USU Berlangsung Hari Ini, Warga Antre Sejak Pagi

GEJALA BARU COVID-19, Selain Batuk, Mual dan Diare, Gejala Awal Infeksi Virus Corona

kompas.com

BEDA NOVEL BASWEDAN dengan Sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, Vonis Penyerang Novel Lebih Ringan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved