Kasus Novel Baswedan

BEDA NOVEL BASWEDAN dengan Sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, Vonis Penyerang Novel Lebih Ringan

Dibandingkan sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, vonis penyerang Novel Baswedan Lebih Ringan

Editor: Salomo Tarigan
T r i b u nJakarta/Kompas
Novel Baswedan dan saat dilakukan rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras 

T R I B U N-MEDAN.com -

Apa yang membedakan vonis terdakwa di kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan?

Di kasus penyerangan Novel Baswedan, kedua terdakwanya polisi aktif berpangkat brigadir dari Satuan Brimob, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.  

Dibandingkan sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras lainnya, vonis penyerang Novel Lebih Ringan

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah sampai pada tahap vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

GEJALA BARU COVID-19, Selain Batuk, Mual dan Diare, Gejala Awal Infeksi Virus Corona

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Namun, lain Novel, lain pula putusan yang diterima oleh pelaku lainnya dalam perkara serupa. Berikut beberapa putusan kasus penyiraman air keras yang berhasil dirangkum Kompas.com:

Sebaran Virus Corona Terbaru di Sumut, 14 Karyawan RSUP Adam Malik Terpapar Covid-19, Kasus Melonjak

Mojokerto

Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Dian Wulansari (24).

Dalam catatan Kompas.com, kasus tersebut terjadi pada 7 Maret 2017. Korban disiram oleh pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara.

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia satu bulan kemudian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved