Kasus Novel Baswedan
BEDA NOVEL BASWEDAN dengan Sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, Vonis Penyerang Novel Lebih Ringan
Dibandingkan sejumlah Kasus Penyiraman Air Keras, vonis penyerang Novel Baswedan Lebih Ringan
Majelis hakim yang menangani kasus ini akhirnya menjatuhi Lamaji dengan vonis kurungan 12 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.
• GEJALA BARU COVID-19, Selain Batuk, Mual dan Diare, Gejala Awal Infeksi Virus Corona
Denpasar
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.
Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.
Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
• BREAKING NEWS: Tes Swab Covid-19 Gratis di RS USU Berlangsung Hari Ini, Warga Antre Sejak Pagi
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.
Ogan Komering Ulu Timur
Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu.
Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.
• Beda Dark Mode di Whatsapp, Fitur Whatsapp Terbaru, Tampilan dan Cara Memakai Stiker Animasi di WA
Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar.
Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekonstruksi-penyiraman-novel.jpg)