Update Covid19 Sumut 12 Juli 2020
Biaya Rapid Test di Medan Bervariasi, Surat Edaran Kemenkes Belum Berjalan
Sejumlah warga masih membayar lebih dari harga yang telah dipatokan oleh Kemenkes yakni Rp 150 ribu.
"Ya sampai saat ini masih menggunakan alat rapid test impor. Saya ga bisa sebut harga ya, nanti bisa cek sendiri di google. Yang jelas jauh lebih mahal dibandingkan harga produksi lokal," katanya.
Terkait harga Rapid Test yang bervariasi, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar yang dikonfirmasi Tri bun Medan mengatakan bahwa surat edaran Kemenkes terkait penetapan tarif rapid test harus dapat diberlakukan efektif di lapangan alias jangan di atas kertas yang tidak memiliki daya paksa bagi Fasilitas Kesehatan operator rapid test.
• Rapid Test untuk Warga tak Mampu Diharapkan Gratis
Maka perlu intervensi pemerintah untuk memberikan sanksi administrasi apabila edaran dimaksud dilanggar.
"Sebenarnya edaran terkait biaya rapid test sebagai informasi bagi masyarakat untuk panduan melakukan uji di faskes tertentu. Karena Faskes yang ada lebihh banyak swasta tentu pemerintah harus mencari kebijakan alternatif yang memaksa seluruh faskes untuk mematuhi surat edaran Kemenkes terkait tarif Rafid test," ujarnya.
Lanjut Padian, pelanggaran Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dilakukan kemudian apakah ada sanksi yang diberikan Kementerian Kesehatan apabila ada Fasilitas Kesehatan yang melanggar atau tidak mengindahkan perlu ketegasan dari pemerintah.
"Karena Faskes yang ada banyak Faskes Swasta. Apabila Faskes yang di bawah kementerian kesehatan melanggar surat edaran ini, baru kemudian dapat dikategorikan diduga pungli," katanya.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/07072020_rapid_test_petugas_ppdp_danil_siregar-6.jpg)