Update Covid19 Sumut 12 Juli 2020

Biaya Rapid Test di Medan Bervariasi, Surat Edaran Kemenkes Belum Berjalan

Sejumlah warga masih membayar lebih dari harga yang telah dipatokan oleh Kemenkes yakni Rp 150 ribu.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengikuti rapid test COVID-19 di Jalan Beringin X, Medan, Selasa (7/7/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapid test terhadap 4.294 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Wali Kota Medan 2020. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif Rapid Test di Kota Medan bervariasi, meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan harga maksimal dari Rapid Test.

Surat edaran Kementerian Kesehatan sebelumnya telah beredar yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Meski begitu, sejumlah warga masih membayar lebih dari harga yang telah dipatokan oleh Kemenkes sendiri, di mana tarif Rapid Test di beberapa rumah sakit harganya bervariasi.

Ayu, warga Deliserdang yang baru saja menjalani persalinan anak pertamanya ini mengaku bahwa sebelum melahirkan dirinya harus menjalani pemeriksaan Covid-19 melalui Rapid Test.

"Saya membayar Rp 800 ribu di salah satu rumah sakit swasta Ibu dan anak di Kota Medan. Kemaren begitu masuk mau jadwal operasi dokter jaga di IGD ngasi tau harus rapid tes dan tes darah yang lain. Jadi tesnya selain rapid tes ada tes HIV juga. Sudah prosedur katanya dan disuruh tanda tangan surat persetujuan," ujarnya, Minggu (12/7/2020).

Tidak hanya Ayu, Lani yang juga menjalani persalinan di salah satu rumah sakit juga mengatakan harus menjalani pemeriksaan Rapid Test sebelum melahirkan.

Terjebak Persyaratan Rapid Test sementara Ingin Pulang Kampung, Pria Ini Nekat Curi 10 Karung Bawang

Namun, dalam pengakuan Lani, dirinya tidak dipatok sampai Rp 800 ribu.

"Saya hanya membayar Rp 300 ribu. Ya di rumah sakit swasta juga," bebernya.

Terkait harga Rapid Test sendiri, Kassubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk tarif Rapid Test di RSHAM sendiri mematok tarif Rp 300 ribu.

"Masih Rp 300 ribu saat ini. Begitu juga bagi yang hendak bersalin wajib mengikuti Rapid Test," ujarnya.

Saat disinggung terkait surat edaran Kemenkes yang mematok tarif maksimal Rapid Test Rp 150, Rosa mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung surat edaran tersebut.

"Pada prinsipnya, ya kita mendukung surat edaran tersebut, dan pastinya akan kita patuhi. Namun kita berharap hal ini juga didukung oleh ketersediaan alat rapid test di pasaran yang terjangkau," ungkapnya.

Lanjutnya, seperti diketahui, saat ini sudah ada alat rapid test produksi lokal, buatan anak negeri yang dikembangkan salah satunya oleh Kemenkes.

11 Pemain Belum Bergabung, Manajemen PSMS Siapkan Segala Kebutuhan, Termasuk Rapid Test

"Harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan alat rapid test impor yang biasa digunakan oleh RS, termasuk RS Adam Malik. Namun kita sudah cek langsung ke produsennya, stoknya kosong, mereka perkiraan akan tersedia kembali pada Agustus mendatang. Jadi apabila nanti alat rapid test sudah tersedia di pasaran, kita siap melakukan penyesuaian tarif," bebernya.

Hingga kini, pihak RSUP H Adam Malik mengaku masih menggunakan alat Rapid Test impor, namun Rosa sendiri tidak bisa merincikan harga satuan dari alat tes tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved