Pembunuhan Sadis

Duo Tersangka Pembunuh Sadis Vina Aisyah Pratiwi Terancam Hukuman Mati, Terkuak Skenario Apik

tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

surya/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. (surya/mohammad romadoni) 

"Alat bukti yang memperkuat  pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan  dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Seperti diketahui, sebelum dibunuh, Vina diajak kedua tersangka ke Lawang, Malang, 

Korban diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.  

Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020).
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni)

Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.

Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan. 

"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi. 

"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya. 

Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.

Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.

Setelah itu, lanjut dia, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.

Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.

"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.

Ditambahkannya, tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban 
menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar- Pacet Mojokerto.

Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.

Persoalan Utang Piutang

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.

Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.

Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.

Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.

Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.

"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Pembunuh Gadis Sidoarjo Diancam Hukuman Mati, Terungkap Skenario Rapi Sebelum Menghabisi Korban

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved