Pembunuhan Sadis
Duo Tersangka Pembunuh Sadis Vina Aisyah Pratiwi Terancam Hukuman Mati, Terkuak Skenario Apik
tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
TRI BUN-MEDAN.com - Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan (20), tersangka pembunuh gadis Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi terancam hukuman mati.
Hal ini beralasan karena polisi menjerat kedua pembunuh gadis Sidoarjo ini dengan pasal pembunuhan berencana.
Mengerikan, Polisi Temukan Bayi 18 Bulan Dikurung dalam Kandang 1x1 Meter, di Dekatnya Ada Ular
Nella Kharisma Bergoyang Memantik Dory Harsa Cemburu Bilang Hatinya Dibuat Rontok
VIRAL Ayah Menangkap Basah Putrinya di Hotel Melati, Banjir Pujian karena Sikap Sabarnya
Wajah Begal Pantat Viral dan Ditangkap, Ngaku Tak Kuat Tahan Hasrat Selepas Ditinggal Istri ke Bali
VIna Aisyah Gadis 20 Tahun Bernasib Tragis, Utang Rp 40 Juta Berbayar Nyawa, Mayat Dibuang ke Jurang
Derita Wahati Melahirkan Bayi di Bawah Atap Kardus: Banyak yang Nonton tapi Tak Ada yang Menolong
Nahas, Pedagang Cilok Tewas Ditembak Dua Begal di Subuh Hari, Motor Dibawa Kabur
Terekam Kamera dan Viral Mobil PBB Bergoyang di Israel, Adegan Panas Pria dan Perempuan
Dua pembunuh gadis Sidoarjo ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Pasal ini dilapisi dengan Pasal 338 yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).
Berikut fakta-fakta yang mengungkap adanya perencanaan dalam kasus ini:
1. Direncanakan di warung kopi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan kedua tersangka merencanakan skenario pembunuhan di warung kopi kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.
Di warung itu lah mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.
Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp.40 juta.
Anjasmara dan Dian Nitami Unggah Momen Wisuda Putrinya, Paras Cantik Sang Anak Curi Perhatian
Deretan Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Mengisi Daya Handphone, Jangan Charge Ponsel Semalaman
MUSABAB Uang Pecahan Rp 100 Tahun 1992 Jadi Kontroversial dan Bisa Bikin Anda Beruntung
TERUNGKAP Kenapa Uang Logam Pecahan Rp 1 Ribu Dihargai Rp 20 Juta, Anda Memilikinya?
Deretan Fakta Mayat dalam Kardus, Tolak Hubungan Badan dengan Mahasiswa hingga Perlakuan pada Ibunya
Tak Disangka Pacar Terapis Panggilan Sempat Bertemu Pelaku, saat Itu Monik Sudah Jadi Mayat di Kamar
Sontak Viral Video Durasi 1 Menit 40 Detik Gadis yang Beradegan Panas tanpa Busana, Hebohkan Warga
Rahma Azhari Pamerkan Perut Buncit padahal Baru Menikah pada Maret, Ini Foto-fotonya
Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.
"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
2. Sudah siapkan sarung, mobil dan alat-alat lain
Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.
Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut.
Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.
Sang Tante yang Viral lantaran Postingan yang Suguhkan Paras dan Fisik Aduhai, Ini Profil Lengkapnya
Uang Logam Rp 1000 Kelapa Belum Ada Apa-apanya, Ini 10 Uang Logam dengan Harga Fantastis
KABAR Duka - Blogger Ternama Rusia di Bali Anastasia Tewas setelah Insiden Kecelakaan
Deretan Potret Mayat yang Tampil Tak Biasa di Pemakaman, Dibuat Berpose Seolah-olah Masih Hidup
Ilmuwan China Membongkar Asal Mula Virus Corona yang Menyebar ke Dunia, Inilah Negara Asal Virus
Kapolri Idham Azis Menyasar Kelompok John Kei: Kita Jangan Kalah dari Preman
Psikolog Bongkar Isi Hati Betrand Peto, Ruben Onsu dan Sarwendah Kaget Putranya Tak Pernah Ngomong
Suami Jual Jasa Seks Istri Sah dengan Mematok Tarif hingga Rp 900 Ribu, Ini Pengakuan Lengkapnya
Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.
"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.
Seperti diketahui, sebelum dibunuh, Vina diajak kedua tersangka ke Lawang, Malang,
Korban diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.
Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.
Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.
Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.
Setelah itu, lanjut dia, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.
"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.
Ditambahkannya, tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban
menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar- Pacet Mojokerto.
Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.
Persoalan Utang Piutang
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.
Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Pembunuh Gadis Sidoarjo Diancam Hukuman Mati, Terungkap Skenario Rapi Sebelum Menghabisi Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/utang-berujung-maut_vina-aisyah-pratiwi.jpg)