Breaking News

Pembunuhan Sadis

Duo Tersangka Pembunuh Sadis Vina Aisyah Pratiwi Terancam Hukuman Mati, Terkuak Skenario Apik

tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

surya/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. (surya/mohammad romadoni) 

Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

TRI BUN-MEDAN.com - Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan (20), tersangka pembunuh gadis Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan karena polisi menjerat kedua pembunuh gadis Sidoarjo ini dengan pasal pembunuhan berencana. 

Mengerikan, Polisi Temukan Bayi 18 Bulan Dikurung dalam Kandang 1x1 Meter, di Dekatnya Ada Ular

Nella Kharisma Bergoyang Memantik Dory Harsa Cemburu Bilang Hatinya Dibuat Rontok

VIRAL Ayah Menangkap Basah Putrinya di Hotel Melati, Banjir Pujian karena Sikap Sabarnya

Wajah Begal Pantat Viral dan Ditangkap, Ngaku Tak Kuat Tahan Hasrat Selepas Ditinggal Istri ke Bali

VIna Aisyah Gadis 20 Tahun Bernasib Tragis, Utang Rp 40 Juta Berbayar Nyawa, Mayat Dibuang ke Jurang

Derita Wahati Melahirkan Bayi di Bawah Atap Kardus: Banyak yang Nonton tapi Tak Ada yang Menolong

Nahas, Pedagang Cilok Tewas Ditembak Dua Begal di Subuh Hari, Motor Dibawa Kabur

Terekam Kamera dan Viral Mobil PBB Bergoyang di Israel, Adegan Panas Pria dan Perempuan

Dua pembunuh gadis Sidoarjo ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. 

Pasal ini dilapisi dengan Pasal 338 yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020). 

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved