Pembunuhan Sadis

Duo Tersangka Pembunuh Sadis Vina Aisyah Pratiwi Terancam Hukuman Mati, Terkuak Skenario Apik

tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

surya/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. (surya/mohammad romadoni) 

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

2. Sudah siapkan sarung, mobil dan alat-alat lain 

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut. 

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Sang Tante yang Viral lantaran Postingan yang Suguhkan Paras dan Fisik Aduhai, Ini Profil Lengkapnya

Uang Logam Rp 1000 Kelapa Belum Ada Apa-apanya, Ini 10 Uang Logam dengan Harga Fantastis

KABAR Duka - Blogger Ternama Rusia di Bali Anastasia Tewas setelah Insiden Kecelakaan

Deretan Potret Mayat yang Tampil Tak Biasa di Pemakaman, Dibuat Berpose Seolah-olah Masih Hidup

Ilmuwan China Membongkar Asal Mula Virus Corona yang Menyebar ke Dunia, Inilah Negara Asal Virus

Kapolri Idham Azis Menyasar Kelompok John Kei: Kita Jangan Kalah dari Preman

Psikolog Bongkar Isi Hati Betrand Peto, Ruben Onsu dan Sarwendah Kaget Putranya Tak Pernah Ngomong

Suami Jual Jasa Seks Istri Sah dengan Mematok Tarif hingga Rp 900 Ribu, Ini Pengakuan Lengkapnya

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved