Kakek 82 Tahun 10 Kali Setubuhi Anak Tirinya di Kamar, Rela Ditiduri Karena Takut Ibu tak Dirawat
Seorang pria sepuh berusia 83 tahun memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berulangkali selama menahun.
Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Artikel ini sudah tayang di SURYA.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kakek-perkosa-anak-tiri-sejak-usia-13-tahun.jpg)