Hakim Bebaskan Kades Pemalsu Ijazah, Jaksa Langsung Lakukan Kasasi

Kades Lubuk Hulu yang didakwa mememalsukan ijazah saat pencalonan malah dibebaskan majelis hakim PN Kisaran

Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya
Kades Lubuh Hulu, Kabupaten Batubara, Saharuddin duduk di bangku terdakwa mendengarkan pembacaan nota putusan yang disampaikan ketua majelis hakim, Ulina Marbun di PN Kisaran pada Selasa (23/6/2020) atas kasus dugaan pemalsuan ijazah SD. Dalam putusannya majelis hakim membebaskan Saharuddin dari segala dakwaan. 

TRI BUN-MEDAN.com,KISARAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis bebas Saharuddin, Kepala Desa Lubuk Hulu, Kabupaten Batubara yang memalsukan ijazah.

Adapun pertimbangan hakim ketua Ulina Marbun, terdakwa tidak mengetahui sama sekali bahwa surat tanda tamat belajar (STTB) SDN 010192 Tanah Itam Hulu miliknya palsu.

Sehingga terdakwa tidak berhak dijatuhi hukuman.

Seorang Kades Ketahuan VCS dengan Istri Warga, Kelaminnya Ditunjukkan hingga Dilaporkan ke Camat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saharuddin ridak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak terdakwa berupa kedudukan, harkat dan martabatnya," sebut Ulina Marbun, Selasa (23/6/2020).

Terkait vonis bebas ini, JPU Essa Dendra dengan tegas menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, JPU dalam persidangan Kamis (4/6/2020) lalu dengan agenda pembacaan tuntutan,

menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang Menggunakan Surat yang Dianggap Palsu dan menuntut Saharuddin agar dihukum pidana penjara selama satu tahun kurungan.

Mantan Kades di Dairi Diduga Manipulasi Pemilihan Sekdes

"Kami akan bantah fakta-fakta yang dianggap hakim tadi, melalui kasasi.

Hari ini (Selasa) juga akan kami tanda tangani," tegas Essa.

Ia menilai, majelis hakim dalam menjatuhi putusan hukuman terhadap terdakwa, mengesampingkan alat bukti dari Labfor Polda Sumut yang menyatakan tanda tangan di ijazah (STTB) milik Saharuddin dengan ijazah pembanding lainnya di tahun yang sama berbeda.

BREAKING NEWS: Istri Kades Dapat Bansos Kemensos, Warga Protes Datangi Kantor DPRD Deliserdang

"Berdasarkan putusan hakim tadi, alat bukti surat dari Labfor Polda Sumut itu hanya dibantah oleh keterangan satu orang saksi yaitu Roinah Yacub yang menyatakan terdakwa ikut ujian susulan.

Hanya satu orang saksi," beber Essa.

Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, JPU mengaku penasihat hukum Saharuddin tidak pernah mengajukan alat bukti surat secara tertulis yang membantah hasil uji Labfor Polda Sumut.

Nasib Angely Emitasari Dari Biduan hingga Jadi Kades, 28 Tahun Masih Lajang, Kesibukan saat Ramadan

"Pihak pengacara tidak ada ajukan alat bukti surat yang membantah terkait dengan hasil labfor yang menyatakan ijazah terdakwa diduga ditandatangani orang lain," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved