Hakim Bebaskan Kades Pemalsu Ijazah, Jaksa Langsung Lakukan Kasasi
Kades Lubuk Hulu yang didakwa mememalsukan ijazah saat pencalonan malah dibebaskan majelis hakim PN Kisaran
Sementara kasus ini bermula ketika Saharuddin kembali mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Asahan pada tahun 2019 lalu.
Saharuddin yang merupakan incumbent, mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada panitia Pilkades Lubuk Hulu.
• Warga Protes Keluarga Kades Mekar Sari Jadi Penerima Bansos
Namun ketika dilakukan penelitian dan verifikasi berkas, panitia menemukan keganjilan pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD milik Saharuddin.
Adapun keganjilan yang dimaksud berupa tidak terdapat cap sidik jari, tidak ada dibubuhkan tandatangan pada pas fotonya dan alamat sekolah dasar yang mengeluarkan ijazah tersebut salah, tertulis K Hulu yang seharusnya adalah T Hulu, kepanjangan dari Tanah Itam Hulu.
• Gara-gara BLT Warga Demo sampai Blokade Jalinsum, Akhirnya Kades di Madina Mundur
Lantas panitia Pilkades Lubuk Hulu, meminta Saharuddin untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara,
bahwa yang bersangkutan benar merupakan siswa tamatan tahun 1977 dari SDN 010192 Tanah Itam Hulu untuk melengkapi dokumen yang ada.
Pilkades tersebut akhirnya dimenangi Saharuddin. Hasil itu membuat sejumlah warga sempat menyatakan mosi tidak percaya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Limapuluh.
• Pj Kades Parbuluan Dairi Angkat Sekdes yang Dapat Rekomendasi Diduga Ecek-ecek
Bahkan untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut polisi melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumut.
Hasilnya ada perbedaan tanda tangan kepala sekolah atas nama Minal Bahri dan juga cap stempel yang tidak identik dari dokumen ijazah pembanding yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu pada tahun yang sama. (ind)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kades-bebas-dari-jeratan-ijazah-palsu.jpg)