Breaking News

Akhirnya Novel Baswedan Bongkar Saksi Kunci tak Diperiksa, Novel Heran Sudah Ingatkan Penyidik

Saksi-saksi kunci yang mengetahui peristiwa dan sebelum kejadian tidak diperiksa. Hanya sebagian saja saksi

Editor: Salomo Tarigan
Dok/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI). 

TUNTUTAN TIDAK MASUK AKAL

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.

"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.

 BANJIR Ucapan Duka Tewasnya Sushant Singh Rajpu, Dugaan Penyebab Aktor Bollywood Bunuh Diri

Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.

 "Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.

 VIDEO Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kampar, Terdengar Suara Dentuman Keras

(cc/Ihsanuddin/Kompas.com)

 BANJIR Ucapan Duka Tewasnya Sushant Singh Rajpu, Dugaan Penyebab Aktor Bollywood Bunuh Diri

Dikutip dari wartakota.tri bunnews.com dan kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved