Urus e-KTP Cepat Diminta Rp 100 Ribu, Oknum ASN Kantor Camat Langsung Dicopot
ASN wanita yang bertugas di kantor Camat Batangkuis nekat melakukan pungli pengurusan KTP masyarakat. Pelaku minta uang Rp 100 ribu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan, Selasa (9/6/2020)
Selain memberikan laporan kepada Asisten III, Avro juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.
Kasus ini pun sekarang sudah diserahkan sepenuhnya pada Inspektorat.
• Dua Petugas PLN Gadungan Ditangkap Lakukan Pungli, Ini Komentar PLN UIW Sumut
"Saya juga masih selidiki ini, karena dia (WP) saya tanyai ngaku bilang gitu (minta Rp 100 ribu), karena capek ditanya bolak-balik.
Tapi dibilang apakah percaya, akupun enggak percaya juga. Makanya masih ku selidiki lah ini,"kata Avro.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hukuman-dari-bupati-ashari-tambunan.jpg)