Urus e-KTP Cepat Diminta Rp 100 Ribu, Oknum ASN Kantor Camat Langsung Dicopot

ASN wanita yang bertugas di kantor Camat Batangkuis nekat melakukan pungli pengurusan KTP masyarakat. Pelaku minta uang Rp 100 ribu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan
Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan, Selasa (9/6/2020) 

PAKAM,TRIBUN-WP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Batangkuis terang-terangan melakukan pungutan liar (pungli).

Kepada masyarakat yang tengah mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), WP meminta uang Rp 100 ribu.

Uang itu sebagai jaminan bahwa e-KTP yang diurus warga akan cepat selesai.

Polresta Deliserdang Periksa Oknum ASN Kecamatan Batangkuis Setelah Viral Video Pungli KTP

"Cepat kena bayar Rp 100 ribu, bisa seminggu (selesainya)," kata WP dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Bupati Deliserdang, Haris Binar Ginting mengatakan bahwa Bupati sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kalau memang benar (pungli), ya pasti ada sanksi yang akan dijatuhkan nanti," kata Haris, Selasa (9/6/2020).

Namun, apa bentuk sanksi yang akan diberikan, itu tergantung kesalahan yang dibuat oknum ASN tersebut.

Semua keputusan ada di tangan Bupati Ashari Tambunan.

PUNGLI, 2 Petugas Rutan Labuhan Deli Diperiksa Terkait Dugaan Pungli, Kunjungan Tahanan Gratis!

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deliserdang, Gustur Husin Siregar kaget mengetahui masalah ini.

Katanya, ia sama sekali tidak ada menerima uang yang diminta WP dari masyarakat.

Jadi, lanjut Gustur, masyarakat tidak perlu menduga-duga bahwa Disdukcapil terlibat dalam masalah ini.

Pungli dan Intimidasi Pekerja Galian XL di Jalan S Parman, Brimob Polda Sumut Tangkap Dua Pria

"Ini saya mau datangi kantor Kecamatan Batangkuis. Kenapa pula dia (WP) bisa minta-minta.

Kami saja enggak ada minta-minta," kata Gustur.

Mantan Kadis Sosial ini mengatakan, pengurusan KTP saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya.

Ketersedian blangko juga sudah cukup tersedia, sehingga tidak lagi lama-lama warga mendapatkan KTP.

Untuk pengurusan pertama seperti perekaman tetap dilakukan di kantor kecamatan.

Kepling Pungli Warga tak Mampu Rp 150 Ribu untuk Bikin KTP, Camat Medan Barat hanya Beri Peringatan

"Enggak payah lagi ngurus KTP sekarang, karena blangko pun sudah ada.

Bisa seminggu siap memang, tergantung banyak atau tidaknya pemohon.

Karena Deliserdang inikan ada 22 kecamatan," terang Gustur.

Mengenai proses pembuatan KTP, lanjut Gustur, masyarakat yang telah melakukan perekaman di kantor camat masing-masing kemudian datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa serta berkas yang diminta.

Selanjutnya, KTP akan dicetak di kantor Disdukcapil.

Jika Kepling di Sei Agul Medan Terbukti Pungli Pengurusan KTP, Ketua DPRD Medan: Wajib Diberhentikan

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Deliserdang, Darwin Zein mengaku sudah mendengar adanya kabar pungli di kantor Camat Batangkuis.

Katanya, saat ini tim Inspektorat tengah bekerja melakukan penyelidikan.

Jika memang oknum ASN ini meminta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus KTP, tentu ada sanki tegasnya.

Preman Kampung Cegat, Bentak, Maki-maki, dan Dorong Seorang Anggota Polisi Saat Tertibkan Pungli

"Sekarang ini tidak ada yang boleh seperti-seperti itu.

Tentu akan ada sanksi bagi dia (WP).

Kalau perlu tunda kenaikan pangkatnya," kata Darwin.

Video pungli pengurusan KTP di kantor Camat Batangkuis ini sempat diunggah oleh pemilik akun Instagram Berbagisemangat.

Percepat Pengurusan KTP, Kepling Sei Agul Medan Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu, James Membantah

Dalam video tersebut terlihat WP sedang duduk mengenakan kerudung berbaju kemeja putih.

Di depannya ada satu meja yang di atasnya terdapat buku catatan.

Saat menerima warga yang hendak mengurus KTP, WP pun terang-terangan meminta uang Rp 100 ribu agar dokumen yang diurus bisa cepat selesai.

Setelah video pungli WP merebak, kasus pungli ini pun menjadi perbincangan hangat sejumlah ASN di Pemkab Langkat.

Tak sedikit ASN yang merasa malu dengan tindakan WP tersebut.

Apalagi Pemkab Deliserdang tengah berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

CERITA NAPI, Pungli 7 Juta agar Bebas dari Penjara lewat Asimilasi, Oknum Petugas Minta Imbalan

Pasti Ada Sanksi
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan berang setelah mengetahui adanya oknum ASN yang melakukan pungli kepada masyarakat.

Kata Ashari, ia tidak akan tinggal diam menyikapai persoalan ini.

Dalam waktu dekat, oknum ASN berinisial WP tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Oknum Polisi Diduga Ludahi Pengendara dan Pungli, Kabid Humas Polda Sumut: Akan Ditindak Tegas

"Hari ini sudah dipindahkan dia (WP). Ini sementara karena Inspektorat juga kan sudah saya perintahkan untuk turun.

Kita tunggu dulu lah hasil dari Inspektorat seperti apa," kata Ashari.

Apa yang disampaikan oleh Ashari ini pun dibenarkan oleh Camat Batangkuis, Avro Wibowo.

Kata Avro, dari bagian pelayanan KTP, WP dipindahkan ke Bagaian Kesos (Kesejahteraan Sosial).

WP juga tidak diperbolehkan lagi melayani permohon pengurusan administrasi kependudukan.

Pungli di Lokasi Wisata Tanahkaro Kian Meresahkan, Polisi Lepas Pelakunya

"Sementara ini hukuman tertulis dan tidak melayani pelayanan KTP lagi.

Nanti akan ada lagi sanksi setelah Inspektorat selesai melakukan tindaklanjut," kata Avro.

Gegara kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di kantor Bupati.

Selain memberikan laporan kepada Asisten III, Avro juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.

Kasus ini pun sekarang sudah diserahkan sepenuhnya pada Inspektorat.

Dua Petugas PLN Gadungan Ditangkap Lakukan Pungli, Ini Komentar PLN UIW Sumut

"Saya juga masih selidiki ini, karena dia (WP) saya tanyai ngaku bilang gitu (minta Rp 100 ribu), karena capek ditanya bolak-balik.

Tapi dibilang apakah percaya, akupun enggak percaya juga. Makanya masih ku selidiki lah ini,"kata Avro.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved