Urus e-KTP Cepat Diminta Rp 100 Ribu, Oknum ASN Kantor Camat Langsung Dicopot
ASN wanita yang bertugas di kantor Camat Batangkuis nekat melakukan pungli pengurusan KTP masyarakat. Pelaku minta uang Rp 100 ribu
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Saat menerima warga yang hendak mengurus KTP, WP pun terang-terangan meminta uang Rp 100 ribu agar dokumen yang diurus bisa cepat selesai.
Setelah video pungli WP merebak, kasus pungli ini pun menjadi perbincangan hangat sejumlah ASN di Pemkab Langkat.
Tak sedikit ASN yang merasa malu dengan tindakan WP tersebut.
Apalagi Pemkab Deliserdang tengah berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
• CERITA NAPI, Pungli 7 Juta agar Bebas dari Penjara lewat Asimilasi, Oknum Petugas Minta Imbalan
Pasti Ada Sanksi
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan berang setelah mengetahui adanya oknum ASN yang melakukan pungli kepada masyarakat.
Kata Ashari, ia tidak akan tinggal diam menyikapai persoalan ini.
Dalam waktu dekat, oknum ASN berinisial WP tersebut akan diberikan sanksi tegas.
• Oknum Polisi Diduga Ludahi Pengendara dan Pungli, Kabid Humas Polda Sumut: Akan Ditindak Tegas
"Hari ini sudah dipindahkan dia (WP). Ini sementara karena Inspektorat juga kan sudah saya perintahkan untuk turun.
Kita tunggu dulu lah hasil dari Inspektorat seperti apa," kata Ashari.
Apa yang disampaikan oleh Ashari ini pun dibenarkan oleh Camat Batangkuis, Avro Wibowo.
Kata Avro, dari bagian pelayanan KTP, WP dipindahkan ke Bagaian Kesos (Kesejahteraan Sosial).
WP juga tidak diperbolehkan lagi melayani permohon pengurusan administrasi kependudukan.
• Pungli di Lokasi Wisata Tanahkaro Kian Meresahkan, Polisi Lepas Pelakunya
"Sementara ini hukuman tertulis dan tidak melayani pelayanan KTP lagi.
Nanti akan ada lagi sanksi setelah Inspektorat selesai melakukan tindaklanjut," kata Avro.
Gegara kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di kantor Bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hukuman-dari-bupati-ashari-tambunan.jpg)