4 Kelompok Ini Disebut-sebut Ingin Menjatuhkan Pemerintahan Jokowi, Di Antaranya yang Haus Kekuasaan

Kelompok ini ingin memakai sejumlah isu sebagai materi provokasi dan propaganda politik.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Presiden Jokowi didampingi Kapolri dan Panglima TNI 

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang."

"Dan bila MK menyatakan terbukti, maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," jelasnya.

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota.

Dan, disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung Presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan Presiden pilihan rakyat," paparnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan Presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU, bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional."

"Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan boleh-boleh saja, karena dijamin menurut undang-undang."

"Tapi kalau aksi anarkis minta Presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," bebernya.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS) mengadakan diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Namun, diskusi yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat 29 Mei di Universitas Gadjah Mada itu, dibatalkan.

Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Berbagai teror dan ancaman dialami pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS).

Teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel telah tayang sebelumnya di Wartakotalive.com dengan judul:Boni Hargens Mengaku Kantongi Nama Tokoh yang Ingin Rancang Kudeta, Sebut Laskar Pengacau Negara

Sumber: Warta kota
Halaman 4/4
Tags
Boni Hargens
Empat Kelompok yang Ingin Menjatuhkan Presiden Jok
Kelompok yang Ingin Menjatuhkan Jokowi
4 Kelompok Pengacau NKRI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved