Habis Reda Kasus Sunat BLT dari Rp 600 Ribu jadi Rp 100 Ribu, Kini Muncul Kasus Sekdes Ecek-ecek

Camat Parbuluan yang saat ini dijabat oleh Rafael Siringo-ringo mengatakan, pihaknya sudah memediasi Jenri Sinaga dan DS pada Februari lalu.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
Jenri Sinaga (33) menceritakan unek-uneknya saat bertemu awak Tribun Medan di Sidikalang, baru-baru ini. Ayah dua anak ini diduga menjadi korban kewenang-wenangan oknum ASN yang sempat Pj Kades di desanya. 

"Pelantikan terjadi tanggal 10 Mei 2019. Dari sembilan yang direkomendasi, cuma delapan yang dilantik. Untuk jabatan Sekdes tak dilantik. Padahal, saya hadir saat itu," ungkap Jenri.

Jenri Sinaga mengatakan, dirinya sudah menyurati pihak kecamatan untuk menanyakan kejelasan statusnya. Jawaban yang didapat mengejutkan.

Arsip terkait hasil seleksi tidak ditemukan, diduga hilang. Malahan tak lama setelahnya, Pemerintah Desa Parbuluan I menggelar seleksi ulang khusus jabatan Sekdes, yang diikuti oleh DS dan dua orang lainnya.

"Belakangan, DS diangkat menjadi Sekdes. SK-nya diterbitkan oleh Pj Kades, inisial SM. Kini Kades Parbuluan I sudah definitif, dijabat oleh pemenang pilkades. Sementara, PJ Kades SM kabarnya pindah ke Dinas Pariwisata," kata Jenri Sinaga.

Jenri Sinaga menyebut, ia sudah mengadukan hal tersebut kepada Bupati, DPRD, dan Kapolres melalui surat, agar terlibat meninjau amburadulnya proses seleksi calon perangkat desa di kampungnya. Namun, sia-sia.

Terakhir, ia menempuh jalur hukum dengan menggugat SK tentang pengangkatan DS sebagai Sekretaris Desa Parbuluan I itu ke PTUN Medan.

"Ini sudah tidak adil. Penyalahgunaan kekuasaan. Baru-baru ini, saya kembali surati Camat Parbuluan yang baru. Camat baru, Rafael Siringo-ringo menyatakan, tidak mengetahui pelantikan DS sebagai Sekdes Parbuluan I. Tersirat makna, pelantikan DS kemarin itu ilegal. Ini masalah harga diri dan adanya kesewenang-wenangan," kata Jenri.

Lebih lanjut, Jenri mengungkapkan, dirinya tak lagi nafsu mengejar jabatan Sekdes.

Ia kini ingin melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan Pj Kades Parbuluan I.

Ia pun berharap, Bupati Dairi saat ini, Dr Eddy Keleng Ate Berutu berkenan memberi atensi terhadap kasus ini.

 "Saya tak punya masalah dengan mantan Pj Kades. Namun, setahu saya, SM dan DS berkawan cukup erat, karena sewaktu SM masuk menjadi Pj Kades Parbuluan I, DS bekerja sebagai Operator di kantor kades. Jadi, DS lah kawan pertama SM di Pemerintahan Desa Parbuluan I," ujar Jenri.

 Bupati Eddy Berutu: Dairi Belum Bisa Terapkan New Normal

 Bupati Dairi Minta Warga Tabah, Bantuan Sembako dari Pemprov Sumut Baru 9.800 Paket Didistribusikan

Sebelumnya Heboh soal Kasus Sunat Bansos yang sudah ditangani Polres Dairi.

Istri Kades Buluduri dan beberapa pembagi uang bantuan dijemput polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (12/5/2020), di Kantor Kades Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Istri Kades Buluduri dan beberapa pembagi uang bantuan dijemput polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (12/5/2020), di Kantor Kades Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. (TRIBUN MEDAN / ISTIMEWA)

Sebelumnya, kasus sunat dana bansos Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, bergulir di Polres Dairi.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.

Masniar dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved