Update Covid19 Sumut 23 Mei 2020
Dampak Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Masih Tercapai 30-an Persen
Mempertimbangkan kondisi ini, Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) di bulan Mei melakukan revisi terhadap target PKB dan BBNKB.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Sementara minggu ketiga Mei penerimaan BBNKB hanya 2,54 persen harusnya capaiannya 8,33 persen.
“Artinya, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap PAD Sumut dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.
Mempertimbangkan kondisi ini, maka Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) di bulan Mei katanya, juga melakukan revisi terhadap target PKB dan BBNKB.
Taget semula yang diprediksi 100 persen diturunkan menjadi 85 persen, terkoreksi hingga 15 persen karena terpangaruh kondisi Covid-19.
Kondisi ini lanjutnya, tentu menjadi persoalan terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor PKB dan BBNKB.
Namun, pihaknya tetap optimis untuk mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat dicapai.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak dua kali.
Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
• Triwulan Ketiga, Realisasi Pajak Daerah Kota Medan Mencapai 72 Persen
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
“Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-badan-syaiful-bahri.jpg)