Triwulan Ketiga, Realisasi Pajak Daerah Kota Medan Mencapai 72 Persen

realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp 997,6 miliar.

Tribun Medan / Hendrik
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemko Medan Zulkarnain di DPRD Medan, Senin (14/8/2017). (Tribun Medan / Hendrik) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdir Juskal

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mencatat, realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp 997,6 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Zulkarnain mengatakan, realisasi ini lebih tinggi 7,4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2016. Atau ada peningkatan 64,6 persen.

Secara parsial, BPPRD mengelola sembilan pajak daerah. Pihaknya merinci, adapun realisasi dari sektor pajak hotel sudah 81,4 persen, pajak restoran 87,1 persen dan pajak hiburan 72,3 persen.

"Capaian realisasi dari tiga jenis pajak ini juga sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2016," katanya Rabu (18/10/2017).

Baca: Tiga Rumah di Asrama Polisi Dilalap Si Jago Merah, Tonton Videonya

Kemudian, pajak parkir realisasinya sudah 85,4 persen, pajak reklame yang khusus dikelola BPPRD sebesar 76,6 persen, PPJ realisasi 77,3 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 80,8 persen, pajak air tanah 72,2 persen, dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) realisasi sudah 216,2 miliar.

"Pencapaian BPHTB ini juga sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu, yakni sekitar Rp154,5 miliar," ujar mantan Kepala Bappeda Medan itu.

Pada triwulan keempat ini, pihaknya akan terus bekerja keras dan berkomitmen, serta berupaya mendapat capaian realisasi pajak daerah 28 persen lagi.

Baca: Kunjungan Kerja ke Tapanuli Utara, Kapolda Sumut Ogah Dilayani

"Diharapkan dalam triwulan keempat, kami bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah ini. Dari hasil evaluasi kita, menunjukkan kesadaran perpatuhan perpajakan daerah harus lebih ditingkatkan lagi. Pemahaman yang paling perlu salah satunya, sesungguhnya pajak daerah yang dibayarkan bukan mengambil atau memungut dari pendapatan wajib pajak," jelasnya.

Uang pajak yang dititipkan oleh konsumen kepada wajib pajak (WP) lanjutnya, untuk disetorkan ke Pemko, sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.

Diharapkan juga wajib pajak yang ada mau menyetorkan pajak daerah secara tepat waktu.

"Jangan ditunda-tunda. Sebab keterlambatan menyetorkan pajak daerah akan memberikan konsekuensi adanya denda. Sehingga merugikan wajib pajak itu sendiri," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved