Anggota Kodim Pidie Serda K Masuk Kurungan Akibat Postingan sang Istri di Facebook

Baru sehari istri tentara yang bertugas Rindam Kodam Jaya berulah membuat suaminya Serma T kena hukuman kurungan, kasus serupa terjadi lagi.

Editor: Tariden Turnip
facebook
Anggota Kodim Pidie Serda K Masuk Kurungan Akibat Postingan sang Istri di Facebook. Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari 

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.

Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Danrindam Jaya menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.

Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari
Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari (facebook)

Kasus Irma Nasution

Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato memimpin sertijab Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10), di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, Irma Zulkifli Nasution sempat terlihat meneteskan air mata.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.

Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

Irma Nasution menangis di samping suaminya Kolonel Hendi dalam upacara pencopotan, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari, Sabtu (12/10/2019)
Irma Nasution menangis di samping suaminya Kolonel Hendi dalam upacara pencopotan, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari, Sabtu (12/10/2019) (facebook)
Serah terima jabatan Komandan Kodim Kolonel HS  akibat ulah istri
Serah terima jabatan Komandan Kodim Kolonel HS akibat ulah istri (Kolase Facebook.com)

 

Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara
Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara (facebook)

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved