Anggota Kodim Pidie Serda K Masuk Kurungan Akibat Postingan sang Istri di Facebook

Baru sehari istri tentara yang bertugas Rindam Kodam Jaya berulah membuat suaminya Serma T kena hukuman kurungan, kasus serupa terjadi lagi.

Editor: Tariden Turnip
facebook
Anggota Kodim Pidie Serda K Masuk Kurungan Akibat Postingan sang Istri di Facebook. Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari 

Konser penggalangan dana dalam rangka membantu korban Covid-19 yang digelar pemerintah pada Minggu (17/5/2020) itu diketahui berhasil mengumpulkan sumbangan sebesar Rp 4 miliar.

Akibatnya sang suami kena getahnya.

Melansir akun Dispenad, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memimpin sidang pimpinan TNI AD untuk membahas kasus istri Serda K, di di Mabes AD, Selasa (19/5/2020 ) pagi.

Sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang memutuskan:

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Screenshot postingan Ajeng Larasati yang membuatnya suami masuk kurungan
Screenshot postingan Ajeng Larasati yang membuatnya suami masuk kurungan (facebook)

Padahal baru dua hari lalu, Minggu (17/5/2020), KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang dengan kasus serupa.

Yakni kasus SD istri Sersan Mayor T, anggota Rindam Jaya.

Dengan memakai akun facebook Suswati Diy, SD mengunggah,  " Mugo rezim ndang ( segera) tumbang sebelum akhir tahun 2020." 

Seorang pengguna facebook bernama Tri Triyanta mengingatkan Suswati Diy terkait ucapannya tersebut

" Iki ( ini ) istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo ( seperti ) pemberontak," kata Tri Triyanta

Lalu Suswati Diy menjawab komentar Tri Triyan; Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat ( yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat ), Duite seko rakyat ( duitnya dari rakyat). "

Unggahan Suswati Diy viral dan berujung ke pelaporan ke Mabes TNI AD.

Dan akhirnya, suami SD yakni Serma T yang menerima risikonya.

Putusan sidang:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved