Pengacara Terdakwa Kepemilikan 143 Kg Ganja Komplain Kliennya Dituntut Hukuman Mati

Dua dari dua lima terdakwa kepemilikan 143 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh jaksa

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PENGAWAL tahanan (kiri) dari Kejari Pematangsiantar mendampingi terdakwa kasus narkotika jenis ganja yang dituntut pidana mati, Obot (tengah) dan Andi (kanan) di Rutan Klas IIA Pematangsiantar, Rabu (22/4/2020). 

Dari Aceh, mereka membawa 200 kg ganja dan kembali ke Pematangsiantar.

Di Siantar, mereka menimbun ganja di halaman rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Ganja tersebut kemudian dijual berangsur-angsur untuk dibagi bersama.

Pesan Ganja 23,1 Gram ke Penjual di Inggris, Juru Masak Asal Medan Ditangkap

"Kemudian, pada hari Rabu (23/10/2020), perbuatan terdakwa Andi dan anak buahnya itu diketahui petugas gabungan BNN.

Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa empat bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja dalam dua buah kotak mi instan," ujar JPU.

Berkelakuan Baik
Lima terdakwa kepemilikan 143 kilogram ganja kering saat ini ditahan di Rutan Klas IIA Siantar.

Selama ditahan, kelimanya tidak pernah bertindak yang aneh-aneh.

Bahkan, pihak rutan memastikan kelimanya bersikap baik di tahanan.

BNN Amankan Truk Bermuatan 500 Bungkus Daun Ganja Kering Seberat 1 Ton Asal Aceh di Jakarta Timur

"Mereka ini patuh kok. Enggak pernah ada masalah," kata Humas Rutan Klas IIA Siantar, Hisar.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus kepemilikan ganja ini, kelimanya sudah menjalani tuntutan di PN Siantar.

Dua dari lima terdakwa jusrtu dituntut hukuman mati.(alj)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved