Pesan Ganja 23,1 Gram ke Penjual di Inggris, Juru Masak Asal Medan Ditangkap

Tersangkanya itu yakni EO pria yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Sutrisno, Kota Medan.

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN.com - Bea dan Cukai Bandara Kualanamu berhasil melakukan penindakan 133 kasus terhadap barang kategori larangan dan atau pembatasan baik dari barang bawaan penumpang dan barang kiriman dalam jangka waktu sejak dari Januari 2020.

Dari jumlah kasus itu ada satu orang yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba memesan ganja dari luar negeri. Tersangkanya itu yakni EO pria yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Sutrisno, Kota Medan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebut ganja yang dipesan oleh EO berasal dari negara Inggris. Adapun untuk jumlahnya mencapai 23,1 gram yang dipesan melalui online dan dibungkus dalam kemasan plastik. Meski beratnya tergolong kecil namun karena di Indonesia penggunaannya dilarang sehingga wajib dilakukan pencegahan.

"Masyarakat harus tahu besar atau kecil kalau dilarang akan tetap kita tegah. Dalam kasus ini kami bekerjasama dengan pihak Kantor Pos Tanjung Morawa dan juga Ditresnarkoba Polda Sumut. Tersangka kita serahkan ke polisi untuk tindaklanjutnya," ujar Elfi Haris.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kualanamu, Jumino menambahkan penindakan yang dilakukan terhadap EO dilakukan pada 10 Februari lalu.

Kejadiannya berawal dari adanya informasi intelijen dari tim Bea dan Cukai Kantor Pos Baru Pusat terkait analisa data terhadap barang kiriman yang berasal dari negara Great Britania Inggris. Dituliskan pada paket kiriman bahwa penerima barang EO yang tiba pada kantor Pos Tanjung Morawa pada 7 Februari.

"Barang tersebut diberitahukan dalam Consigment Note (CN) berupa Children Hat. Setelah itu barang kiriman ini dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray, hasil image X Ray membuat petugas curiga karena kedapatan tidak sesuai dengan yang diberitahukan. Karena curiga dilakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman," kata Jumino.

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Jumino baru diketahui berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat. Dari situ kemudian dilakukan uji test dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai dengan hasil ganja. Setelah positif kemudian pihaknya pun langsung berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.

"Koordinasi untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang kemudian diterima oleh EO,"kata Jumino.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Roni Sidabutar menyebut kalau saat ini pihaknya masih terus mendalami setiap keterangan tersangka EO yang telah mengakui telah memesan ganja dari Inggris. Disebut kalau EO mengaku memesan ganja dengan harga sekitar Rp900 ribuan dan memesannya melalui situs online. Meski mengaku baru sekali membeli namun mereka ingin mendalaminya lagi.

"Pengakuan sementara tersangka pesan ganja dari Inggris untuk masakan. Dia ini berprofesi sebagai koki dan pernah sekolah di luar negeri."

"Katanya di Inggris kalau untuk jumlah sedikit diperbolehkan untuk dibeli. Kalau di sini kan dilarang meskipun sedikit tapi karena di sana diperbolehkan makanya dipesannya. Tapi itu pun ya masih kami dalami lagi keterangannya. Kalau dari Kasat mata ganjanya ya sama saja dengan yang di Indonesia," katanya.

Tersangka EO pun hanya terdiam menundukkan kepala. Ia tidak bersedia menjawab satupun pertanyaan wartawan. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved