Pengacara Terdakwa Kepemilikan 143 Kg Ganja Komplain Kliennya Dituntut Hukuman Mati
Dua dari dua lima terdakwa kepemilikan 143 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh jaksa
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
SIANTAR,TRIBUN-Dua dari lima terdakwa kepemilikan 143 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar, Christanto.
Adapun kedua terdakwa itu yakni Andi Putra (36) dan Budi Hutapea alias Obot (34).
Namun, pengacara kedua terdakwa, Edwin Purba komplain.
• Hakim Bebaskan Terdakwa Kepemilikan 66 Kilogram Ganja, Ini yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum
"Saya tidak terima atas tuntutan jaksa.
Karena tidak tepat dan bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dalam Pasal 1 ayat (1)," kata pengacara prodeo dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Simalungun ini, Rabu (22/4/2020).
Edwin mengatakan, rencananya ia akan menyusun nota pembelaan (pledoi) bagi kliennya itu.
Sidang pembacaan pledoi ini dilakukan pada pekan depan.
• Ganja 4,5 Bal Dilempar ke Lapas Siantar, Kemenkumham Sumut Menduga Ada Keterlibatan Napi
Sementara itu, tiga terdakwa lain yang masih satu jaringan dengan kedua terdakwa ini dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa lain itu masing-masing Ahmad Ifani Simatupang (54), John Freddy Pangaribuan (46) dan Irma Dinata (27).
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa kelima terdakwa ini terbukti melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika jenis golongan 1 yang beratnya melebihi 1 Kilogram (Kg) atau melebihi 5 batang pohon ganja.
• Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti Penangkapan Tio Pakusadewo
Menurut jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa Andi dan Obot bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (nama ketiga terakhir DPO) berangkat ke Aceh.
Mereka akan menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 200 Kg atas permintaan Dedi yang berada di Lampung.
Rencananya, ganja tersebut akan dikirim menggunakan bus.
• Tanam Ganja di Belakang Rumah, Remaja Usia 19 Tahun Diboyong ke Polsekta Berastagi
Singkat cerita, pada Jumat (4/10/2020), Andi dan Obot bersama ketiga temannya menjeput barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua unit mobil rental.
Dari Aceh, mereka membawa 200 kg ganja dan kembali ke Pematangsiantar.
Di Siantar, mereka menimbun ganja di halaman rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Ganja tersebut kemudian dijual berangsur-angsur untuk dibagi bersama.
• Pesan Ganja 23,1 Gram ke Penjual di Inggris, Juru Masak Asal Medan Ditangkap
"Kemudian, pada hari Rabu (23/10/2020), perbuatan terdakwa Andi dan anak buahnya itu diketahui petugas gabungan BNN.
Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa empat bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja dalam dua buah kotak mi instan," ujar JPU.
Berkelakuan Baik
Lima terdakwa kepemilikan 143 kilogram ganja kering saat ini ditahan di Rutan Klas IIA Siantar.
Selama ditahan, kelimanya tidak pernah bertindak yang aneh-aneh.
Bahkan, pihak rutan memastikan kelimanya bersikap baik di tahanan.
• BNN Amankan Truk Bermuatan 500 Bungkus Daun Ganja Kering Seberat 1 Ton Asal Aceh di Jakarta Timur
"Mereka ini patuh kok. Enggak pernah ada masalah," kata Humas Rutan Klas IIA Siantar, Hisar.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus kepemilikan ganja ini, kelimanya sudah menjalani tuntutan di PN Siantar.
Dua dari lima terdakwa jusrtu dituntut hukuman mati.(alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tahanan-dituntut-mati.jpg)