Suara Terdakwa Terlambat Sampai Ganggu Persidangan, Hakim Kesulitan Gelar Sidang Online
Sidang online yang digelar sejumlah pengadilan kerap menemukan beberapa kendala, diantaranya menyangkut jaringan internet
Saksi juga berdalih tidak tahu siapa sosok yang menyediakan alat berat di lokasi.
"Setahu saya Pak haji panggilannya. Saat kami ke lokasi, sudah tidak ada lagi.
Sudah lari. Belum ditanya siapa yang melakukan (atau yang bertanggung jawab), tidak ada yang bisa ditanya," kata saksi.
• BREAKING NEWS: Sidang Online Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Sebut Suara Tidak Jelas
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim Fauzul kemudian menunda sidang hingga Selasa (14/4/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan.
Fasilitasi Laptop
Sidang online serupa juga dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Kali ini, pihak pengadilan mengadili terdakwa Junaidi, pemilik 12 bal ganja kering.
Agar persidangan bisa berjalan lancar, pihak Lapas Klas IIA Siantar memfasilitasi Junaidi dengan laptop yang dipasangi kamera.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, PN Medan Akan Terapkan Sidang Online
Dalam sidang tersebut, Junaidi yang duduk di ruang khusus lapas terlihat serius mendengarkan dakwaan.
Ia terlihat menggunakan headset. Dalam dakwaannya, JPU Christianto menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) dan subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pada Sabtu, 9 November 2019 silam di Jalan Perak, Gang Kinantan Nomor 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangannya, disita 12 bal ganja kering yang menurut pengakuan terdakwa itu milik rekannya berinisial SS.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim Fitha Imelda kemudian menunda sidang hingga 5 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(dyk/alj)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-ganja-bal.jpg)