Suara Terdakwa Terlambat Sampai Ganggu Persidangan, Hakim Kesulitan Gelar Sidang Online

Sidang online yang digelar sejumlah pengadilan kerap menemukan beberapa kendala, diantaranya menyangkut jaringan internet

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SIDANG melalui video conference kepada sejumlah tahanan di Lapas Klas IIA Siantar, Selasa (7/4/2020) siang. 

BINJAI,TRIBUN-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menggelar sidang online sempat kewalahan.

Pasalnya, sidang sering terganggu karena sinyal internet tidak maksimal.

Kemudian, saat sidang digelar, suara terdakwa kerap terlambat sampai dan terputus-putus.

"Kadang suara terdakwa ini kurang terdengar. Jadi apa yang disampaikan itu tidak jelas," kata Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi, Selasa (7/4/2020).

Karena suara tidak jelas dan sering terlambat sampai, mantan Humas PN Medan ini terpaksa meminta terdakwa untuk mengulangi apa yang disampaikan.

Dzulmi Eldin di Sidang Online, Dalam Perkara Dugaan Suap. Hanya Samsul yang Hadir di Persidangan

"Harus pelan-pelan lah. Itulah yang membuat sidang agak sedikit lama," kata Fauzul.

Pada kesempatan kali ini, Fauzul terlihat memimpin sidang kasus galian C ilegal Pantai Acong, dengan dua terdakwanya masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Manajer Kebun Sei Semayang PTPN II, Bram Sitompul, saksi ahli dan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai bermarga Siahaan.

Di hadapan hakim, saksi Bram mengatakan sudah pernah melaporkan kasus galian C ilegal ini pada polisi.

Sidang Online yang Dilakukan Sejumlah Pengadilan Dikhawatirkan Terganggu Gegara Masalah Ini

"Tanah yang digali mereka (terdakwa) itu masih dalam HGU tahun 2002. Selama ini kami tahu dan sudah melapor ke Polres Binjai," kata Bram.

Ia mengatakan, luas lahan yang dijadikan galian C mencapai 100 hektare.

Seharusnya, kata Bram, lahan yang dikuasi kelompok preman itu ditanami tebu untuk produksi gula.

"Upaya kami sudah melayangkan secara tertulis kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan aktivitas.

Membahayakan kalau bersinggungan dengan mereka. Kantor afdeling kami saja juga sudah dirusak," ungkapnya.

Sidang Online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Zuraida Hanum Pura-pura tak Mendengar?

Sementara itu, saksi polisi bermarga Siahaan malah mengaku tidak tahu siapa "pemain utama" galian C ilegal ini.

Saksi juga berdalih tidak tahu siapa sosok yang menyediakan alat berat di lokasi.

"Setahu saya Pak haji panggilannya. Saat kami ke lokasi, sudah tidak ada lagi.

Sudah lari. Belum ditanya siapa yang melakukan (atau yang bertanggung jawab), tidak ada yang bisa ditanya," kata saksi.

BREAKING NEWS: Sidang Online Pembunuhan Hakim PN Medan, Zuraida Sebut Suara Tidak Jelas

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim Fauzul kemudian menunda sidang hingga Selasa (14/4/2020) pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan.

Fasilitasi Laptop
Sidang online serupa juga dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Kali ini, pihak pengadilan mengadili terdakwa Junaidi, pemilik 12 bal ganja kering.

Agar persidangan bisa berjalan lancar, pihak Lapas Klas IIA Siantar memfasilitasi Junaidi dengan laptop yang dipasangi kamera.

Cegah Penyebaran Virus Corona, PN Medan Akan Terapkan Sidang Online

Dalam sidang tersebut, Junaidi yang duduk di ruang khusus lapas terlihat serius mendengarkan dakwaan.

Ia terlihat menggunakan headset. Dalam dakwaannya, JPU Christianto menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) dan subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pada Sabtu, 9 November 2019 silam di Jalan Perak, Gang Kinantan Nomor 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Dari tangannya, disita 12 bal ganja kering yang menurut pengakuan terdakwa itu milik rekannya berinisial SS.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim Fitha Imelda kemudian menunda sidang hingga 5 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(dyk/alj)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved