Suara Terdakwa Terlambat Sampai Ganggu Persidangan, Hakim Kesulitan Gelar Sidang Online

Sidang online yang digelar sejumlah pengadilan kerap menemukan beberapa kendala, diantaranya menyangkut jaringan internet

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SIDANG melalui video conference kepada sejumlah tahanan di Lapas Klas IIA Siantar, Selasa (7/4/2020) siang. 

BINJAI,TRIBUN-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menggelar sidang online sempat kewalahan.

Pasalnya, sidang sering terganggu karena sinyal internet tidak maksimal.

Kemudian, saat sidang digelar, suara terdakwa kerap terlambat sampai dan terputus-putus.

"Kadang suara terdakwa ini kurang terdengar. Jadi apa yang disampaikan itu tidak jelas," kata Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi, Selasa (7/4/2020).

Karena suara tidak jelas dan sering terlambat sampai, mantan Humas PN Medan ini terpaksa meminta terdakwa untuk mengulangi apa yang disampaikan.

Dzulmi Eldin di Sidang Online, Dalam Perkara Dugaan Suap. Hanya Samsul yang Hadir di Persidangan

"Harus pelan-pelan lah. Itulah yang membuat sidang agak sedikit lama," kata Fauzul.

Pada kesempatan kali ini, Fauzul terlihat memimpin sidang kasus galian C ilegal Pantai Acong, dengan dua terdakwanya masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Manajer Kebun Sei Semayang PTPN II, Bram Sitompul, saksi ahli dan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai bermarga Siahaan.

Di hadapan hakim, saksi Bram mengatakan sudah pernah melaporkan kasus galian C ilegal ini pada polisi.

Sidang Online yang Dilakukan Sejumlah Pengadilan Dikhawatirkan Terganggu Gegara Masalah Ini

"Tanah yang digali mereka (terdakwa) itu masih dalam HGU tahun 2002. Selama ini kami tahu dan sudah melapor ke Polres Binjai," kata Bram.

Ia mengatakan, luas lahan yang dijadikan galian C mencapai 100 hektare.

Seharusnya, kata Bram, lahan yang dikuasi kelompok preman itu ditanami tebu untuk produksi gula.

"Upaya kami sudah melayangkan secara tertulis kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan aktivitas.

Membahayakan kalau bersinggungan dengan mereka. Kantor afdeling kami saja juga sudah dirusak," ungkapnya.

Sidang Online Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Zuraida Hanum Pura-pura tak Mendengar?

Sementara itu, saksi polisi bermarga Siahaan malah mengaku tidak tahu siapa "pemain utama" galian C ilegal ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved