Penggunaan Masker Cegah Covid-19, 3 Jenis Masker Tangkal Corona hingga Rajin Cuci Tangan
Terkait penggunaan masker ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan? termasuk jenis masker yang aman digunakan
TRI BUN-MEDAN.com - Penggunaan masker penutup hidung dang mulut dianjurkan untuk mengantisipasi penularan wabah virus corona (covid-19).
Terkait penggunaan masker ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan?
Penggunaan Masker Cegah Covid-19, 3 Jenis Masker Tangkal Corona hingga Rajin Cuci Tangan
ANGKA penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meningkat.
Selain jumlah pasien positif corona yang terus bertambah, korban meninggal dunia akibat virus ini semakin banyak.
Atas kondisi itu, per Minggu (5/4/2020), pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk memakai masker.
Hal ini berlaku pula bagi masyarakat yang sehat.
Anjuran pemerintah tersebut berbeda dengan kondisi sebelumnya saat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada awal Maret 2020 tak merekomendasikan orang sehat pakai masker.
• 3 Gejala Covid-19, Beda dengan Penyakit Tifus, Ada pula Kesamaan Demam dan Batuk Kering
Satu bulan berlalu, pemerintah membuat pernyataan yang berbeda, yaitu masker harus digunakan oleh setiap orang yang sedang berada di luar rumah.
• Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Medan dan Status PDP Corona Meningkat, Rincian Data Wilayah Medan
Hal itu bersesuaian dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit, tetapi juga yang sehat.
Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain.
1. Rekomendasi WHO
Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).
Menurut Yuri, hal ini sebagaimana rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu.
• BERLAKU MULAI 10 April, Jakarta Berstatus PSBB, Gerak Warga Dibatasi termasuk Aktifitas Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-anak-pakai-masker.jpg)