Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Begini Cara Daftar untuk Dapat Insentif

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

TRIBUN MEDAN/HO
Penyaluran bantuan beras dari Pemko Medan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona. 

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved