KEBUASAN Syekh Puji Nikahi Gadis 7 Tahun Tengah Malam Buta, Disaksikan Keponakan: Dipangku & Dicumbu

Kebuasan Syekh Puji ini diungkap langsung oleh keponakannya. Setelah melakukan pernikahan tengah malam pada 2016 silam.

Kolase
Nikahi Bocah Usia 7 Tahun di Malam Buta, KEBUASAN Syekh Puji Disaksikan Ponakan: Dipangku & Dicumbui 

Kelakuan Syekh Puji kembali menikahi gadis di bawah umur terbongkar lagi. Kebuasan nafsunya menjadikan istri yang di bawah umur kali ini pada gadis berumur 7 tahun.

Kebuasan Syekh Puji ini diungkap langsung oleh keponakannya. Setelah melakukan pernikahan tengah malam pada 2016 silam, Syekh Puji pun langsung melampiaskan kebuasannya.

TRI BUN-MEDAN.com - Perbuatan tak senonoh Syekh Puji terhadap anak di bawah umur terbongkar juga.

Meski dilakukan di malam buta dengan kedok nikah siri, perilaku menyimpang yang dilakukannya terhadap bocah berusia 7 tahun terungkap.

Terungkapnya kelakuan cabul Syekh Puji berawal dari anggota keluarga yang jadi saksi nikah di tengah malam.

Kini keluarga melaporkan tindakan Syekh Puji tersebut.

Ini kronologi terbongkarnya pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun, anggota keluarga melihat sang anak dipangku saat menikah.

Daniel Mananta Ungkap Sosok Istri di Depan Publik, Rupanya Sudah Menikah 8 Tahun

Bukti Kuat Syekh Puji Nikahi Gadis 7 Tahun, Saksi Akui Pernikahan Tengah Malam & Sudah Bercumbu

Nafa Urbach, Syekh Puji Nikah dan istrinya bocah 7 tahun
Nafa Urbach, Syekh Puji Nikah dan istrinya bocah 7 tahun (kolase Instagram @nafaurbach/ist)
Lama tak terdengar, publik dikagetkan dengan pemberitaan terkait Syekh Puji.
Syekh Puji menghebohkan masyarakat pada tahun 2008 silam karena menikahi Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.

Syekh Puji dan Istrinya, Lutfiana Ulfa. (Kolase TribunNewsmaker - Grid ID)

Kini, dikutip dari Kompas.com, muncul aduan pada Desember 2019 lalu mengenai Syekh Puji dengan permasalahan yang mirip.

Syekh Puji disebut menikahi anak yang berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang

Pernikahan yang dilansungkan dengan D tersebut masih pernikahan siri.

Kini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Syekh Puji dan uang
Syekh Puji dan uang (Youtube via Intisari)

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved