Bukti Kuat Syekh Puji Nikahi Gadis 7 Tahun, Saksi Akui Pernikahan Tengah Malam & Sudah Bercumbu

Saksi yang masih kerabat dari Syekh Puji tahu betul bagaimana malam itu bocah tersebut diminta naik ke pangkuan.

Syekh Puji 

Bukti meyakinkan bahwa Syekh Puji telah menikahi anak di bawah umur semakin kuat. Adanya pengakuan saksi yang melihat langsung pernikahan Syekh Puji dengan gadis berumur 7 tahun. Pernikahan itu 2016 silam.

Saksi ini hadir langsung pada pernikah yang berlangsung malam hari tengah malam. Setelah pernikahan selesai, saat itulah Syekh Puji diduga mencumbu gadis tersebut.

TRI BUN-MEDAN.com - Saksi sempat melihat Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) mencumbu gadis berumur 7 tahun usai dilangsungkan pernikahan siri.

Saksi yang masih kerabat dari Syekh Puji tahu betul bagaimana malam itu bocah tersebut diminta naik ke pangkuan.

Sangat jelas cerita dari saksi yang bernama Apri tersebut terkait nikah siri yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak berusia 7 tahun.

Pernikahan tersebut disebut terjadi pada tahun 2016 silam saat korban masih bocah.

Memang di Laga Perdana, Abdul Rohim Belum Puas, Target PSMS Medan Harus di Papan Atas

Kena PHK Karena Covid-19, Segera Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif Rp 650 ribu

Syekh Puji dan Ulfa
Syekh Puji dan Ulfa (Plus.google.com)

Apri juga menjadi saksi pada pernikahan yang dilaksanakan pada tengah malam.

Dari keterangan Apri itulah kemudian kasus pernikahan Syekh Puji diselidiki oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dianggap cukup bukti, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Syekh Puji dilaporkan setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Cara Mengecek Listrik Rumah Anda Masuk 450 kVA atau 900 kVA, PLN Gratiskan hingga Diskon

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Tentang Warga Tolak Pemakaman Jenazah Corona (Covid-19), Bolehkah?

Syekh Puji
Syekh Puji ()

KPA Provinsi Jawa Tengah melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Memang di Laga Perdana, Abdul Rohim Belum Puas, Target PSMS Medan Harus di Papan Atas

Kena PHK Karena Covid-19, Segera Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif Rp 650 ribu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved