RESMI WN Asing Dilarang Masuk ke Indonesia selama Wabah Covid-19, Kecuali . .

Penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soetta akan ditolak

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
dok/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
RESMI WN Asing Dilarang Masuk ke Indonesia selama Wabah Covid-19, Kecuali . . 

"Tujuan ke Kuala Lumpur untuk transit. Kemudian ke India," ucapnya.

Santenun mengatakan dirinya menggunakan maskapai Air Asia.

Bahkan sudah membeli tiket dengan menggunakan sistem online belum lama ini.

"Penerbangan dibatalkan tapi tidak ada komunikasi. Kalau seperti ini saya rugi, uang sudah hilang," kata Santenun langsung bergegas pergi dari bandara.

Pantauan Warta Kota di lokasi, sejumlah penerbangan lainnya pun mengalami cancel.

Hal itu terpampang pada layar pusat informasi di Airport Digital Lounge.

Mulai dari tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Taipei , Hongkong dan lainnya.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang pun menjelaskan mengenai persoalan ini.

"Sebenarnya rute penerbangan tidak tutup. Masih beroperasi seperti biasanya," ungkap Febri.

Namun sejumlah kendala kerap kali ditemui di lapangan.

Mulai dari sistem lockdown yang diterapkan oleh tujuan negara tersebut hingga masalah teknis yang dialami maskapai.

"Untuk maskapai Air Asia memang pada tanggal 1 April ini sudah menyatakan untuk berhenti beroperasi.

"Mungkin bagi calon penumpang yang sudah pesan tiket, nanti akan di-refund.

"Kami juga akan melalukan rekap berapa jumlah penerbangan yang dibatalkan hari ini," papar Febri. (dik)

Bandara Soetta Lakukan Pembatasan Operasional Terminal

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menyampaikan bahwa terhitung mulai hari Rabu 1 April 2020 dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2.

Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik Domestik maupun Internasional.

Calon penumpang memadati pintu keberangkatan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Calon penumpang memadati pintu keberangkatan Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Kompas.com)

"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Agus, Minggu (29/3/2020).

Dengan demikian, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A.

Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.

Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.

"Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3," ucapnya.

Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.

"Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," kata Agus.

Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.

Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia.

Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," ungkapnya..

Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. 

BABAK BARU Pengakuan Siswi SMK Digagahi 8 Siswa Teman Sekolah, Bongkar Otak Pelaku dan Video di HP

BERLAKU MULAI 1 April PLN Gratis, Skema Keringanan Biaya Listrik, Termasuk Token Listrik 3 Bulan

wartakota.tri bunnews.com

RESMI WN Asing Dilarang Masuk ke Indonesia selama Wabah Covid-19, Kecuali . .

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved