RESMI WN Asing Dilarang Masuk ke Indonesia selama Wabah Covid-19, Kecuali . .
Penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soetta akan ditolak
TRI BUN-MEDAN.com - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta menyampaikan bahwa seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soetta akan ditolak.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkanbya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf menjelaskan mengenai mekanisme mengenai kebijakan ini.
Menurutnya garda terdepan dalam menerapkan kebijakan tersebut yakni jajaran Karantina dan Imigrasi.
• LOWONGAN KERJA PT Astra Honda Motor (AHM), Posisi dan Syarat untuk Lulusan SMA Sederajat dan S1
• BERLAKU MULAI 1 April PLN Gratis, Skema Keringanan Biaya Listrik, Termasuk Token Listrik 3 Bulan
"Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini," ujar Anas kepada Warta Kota, Kamis (2/4/2020).
Terdapat pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soetta.
• Pelaku Perampokan Beraksi di KL Yos Sudarso, Korban Ditikam Pingsan, Pelaku Manfaatkan Jalan Sepi
Di antaranya Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
• BABAK BARU Pengakuan Siswi SMK Digagahi 8 Siswa Teman Sekolah, Bongkar Otak Pelaku dan Video di HP
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
"Ada 6 poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya," ucapnya.
Anas menyebut pihaknya akan mengecek dokumen kesehatan milik WNA ini. Cek kesehatan fisik juga dilakukan.
"Kalau tidak memenuhi persyarayan itu ya terpaksa kami tidak berikan rekomendasi untuk masuk ke sini," kata Anas.
• BABAK BARU Pengakuan Siswi SMK Digagahi 8 Siswa Teman Sekolah, Bongkar Otak Pelaku dan Video di HP
Begitu pula dengan para WNA yang sudah terlanjur mendarat di Bandara Soetta. Jika tidak memenuhi 6 poin pengecualian dan persyaratan, pemerintah akan bertindak tegas.
"Terpaksa bagi mereka yang terlanjur ke sini mau pun transit, akan dilakukan deportasi ke negara asalnya," ungkapnya.
Seperti diketahui pemerintan Indonesia menyetop kedatangan WNA selama wabah corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemantauan-corona-di-bandara.jpg)