RESMI WN Asing Dilarang Masuk ke Indonesia selama Wabah Covid-19, Kecuali . .
Penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Soetta akan ditolak
Kebijakan itu diberlakukan mulai Kamis (2/4/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Termasuk di wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah dirapatkan oleh sejumlah pihak terkait pada hari ini.
"Mulai diterapkannya nanti malam pukul 00.00 WIB," ujar Febri kepada Warta Kota, Rabu (1/4/2020).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Indonesia.
"Bukan hanya kunjungan, tapi untuk transit juga," ucapnya.
Kendati demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan tersebut.
"Ada 6 poin pengecualian," kata Febri.
Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
"WNA yang berstatus tenanga bantuan dan dukungan medis dan pangan serta bekerja pada proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan masuk dengan memenuhi beberapa syarat," ungkapnya.
Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing - masing negara.
Dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Untuk teknisnya nanti Otoritas Bandara yang menangani bersama stakholder lainnya," papar Febri.
Pantauan Warta Kota di Bandara Soekarno Hatta, sejumlah Terminal tampak sepi.
Terlebih di Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemantauan-corona-di-bandara.jpg)