Dua Kurir Sabu Pakai Tongkat Setelah Dibekuk Polisi
Sat Res Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran dua kilogram sabu asal Aceh yang hendak diedarkan di Kabupaten Batubara
LIMAPULUH,TRIBUN-Petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas mengamankan dua orang kurir.
Mereka adalah Sulaiman Sitepu (39) warga Tebingtinggi dan Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Baganbatu, Riau.
Dari kedua tersangka, disita sabu seberat dua kilogram.
• Bandar Sabu Wanita Verani Pardede dan 5 Pria Diciduk Satnarkoba Polres Toba
"Keduanya ditangkap pada Rabu (25/3) lalu saat akan transaksi di satu rumah makan yang berada di kawasan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Sebelum pemesannya datang, mereka lebih dulu kami amankan," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Senin (30/3/2020).
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut dibawa langsung dari Aceh.
Rencananya, sabu akan dijual kepada seorang lelaki yang belum mereka kenal.
Jika sabu itu berhasil dijual, maka mereka akan mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh sang bandar.
"Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri.
Sehingga keduanya kami tindak tegas," ungkap Ikhwan.
Usai ditangkap polisi, keduanya pun tampak menggunakan tongkat untuk berjalan.
Sebab, betis kedua pelaku "dihadiahi" timah panas oleh petugas.
• Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk Berkat Nyanyian Pelanggan
"Kedua tersangka ini kami jerat atas Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara, hingga hukuman mati," kata Ikhwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapores-batubara-akbp-ikhwan-lubis-dan-dua-orang-tersangka-kurir-sabu.jpg)