Perempuan Pengedar Sabu Dibekuk Berkat "Nyanyian" Pelanggan

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanahkaro membekuk pengedar sabu wanita di Kabanjahe

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Kedua pelaku terduga pengedar narkoba, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

KABANJAHE,TRIBUN-Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanahkaro mengamankan dua pengedar sabu.

Satu di antara pelaku merupakan seorang wanita. Ia adalah Emawati bru Bangun.

"Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Rakutta Brahmana, Kabanjahe pada Selasa (24/3/2020) kemarin.

Dari tersangka, kami menyita 16 paket sabu seberat 2,93 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tanahkaro, AKP Ras Maju Tarigan, Minggu (29/3/2020).

Polisi Tangkap Pemasok Sabu ke Sindikat Pengedar Narkoba di Tanjungbalai

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, Emawati ditangkap berkat "nyanyian" seorang pelanggannya.

Selain mengamankan Emawati, petugas juga menangkap pengedar lainnya bernama Edison Ginting.

Kali ini, petugas menyita barang bukti 12 paket sabu seberat 9,49 gram.

"Untuk tersangka Edison ini, penyidik kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Dia juga ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Katepul, Kabanjahe," kata Ras Maju.

Selain menyita sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga balok plastik klip dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Dugaan sementara, tersangka Edison ini sudah beberapa bulan belakangan mengedarkan narkoba di Jalan katepul," kata Ras Maju.

Atas perbuatannya, baik Emawati maupun Edison dijerat Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved