Bandar Sabu Wanita Verani Pardede dan 5 Pria Diciduk Satnarkoba Polres Toba

Bandar sabu wanita bernama Vera AM Pardede (32), ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Toba.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/IST
Verani AM Pardede dan para tersangka tindak pidana narkotika di Mako Polres Tiba 

Laporan Wartawan Tri bun Medan, Arjuna Bakkaa

TRI BUN-MEDAN.COM, TOBA - Bandar sabu wanita bernama Vera AM Pardede (32), ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Toba.

Selain Vera Pardede, polisi juga meringkus lima pria terkait kasus yang sama.

Kini keenam warga Kabupaten Toba itu ditahan di Mako Polres Toba, Senin (30/3/2020).

Kasatres Narkoba Polres Toba, AKP Budi Ginting menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Info ini berasal dari masyarakat dan kemudian kita lakukan pengembangan," ujar Budi Ginting.

Budi menyampaikan, para tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Adapun para tersangka beralamat di Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, yaitu Martin Jonathan Pardede (25),Jalan Gereja Eben Siahaan (33), HS (17)warga Jalan TB Simatupang, Binner Hutagaol (38) Komplek Horas dan Verani AM Pardede (32) warga Jalan Raja Paindoan, Huta Dolok II.

Satu lagi Jumintar Hutapea (51) warga Lumban Sabatur, Kelurahan Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Diceritakan Budi, awal penangkapan ketika polisi mengetahui seorang pria yang diduga menjual sabu-sabu di bengkel sepeda motor, Jalan Raja Paindoan, Kelurahan Lumban Dolok Haumabange, Balige.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penyergapan terhadap Martin Jonathan Pardede.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Martin, polisi menemukan polisi menyita 6 paket sabu-sabu seberat 4,3 gram (bruto), sebuah dompet warna putih lis hitam, sebatang sedotan pendek, 1 bungkus plastik klip, sebuah kaca pirex, sebuah timbangan elektrik.

Kemudian uang senilai Rp 200 ribu, 2 unit HP masing-masing merk Vivo Y95 warna hitam dan merk Samsung warna putih serta 2 batang sedotan berbentuk bengkok.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Martin mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seorang laki-laki bernama Eben Siahaan,” kata Budi.

Dari pengembangan yang dilakukan, selanjutnya polisi meringkus Eben Siahaan di kediamannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved