Dua Kurir Sabu Pakai Tongkat Setelah Dibekuk Polisi

Sat Res Narkoba Polres Batubara menggagalkan peredaran dua kilogram sabu asal Aceh yang hendak diedarkan di Kabupaten Batubara

Editor: Array A Argus
HO/tri bun medan/Polres Batubara
Kapores Batubara, AKBP Ikhwan Lubis saat menanyai dua orang tersangka kurir sabu seberat 2 kilogram dalam kegiatan pemaparan kasus di Mapolres Batubara, Senin (30/3/2020) 

Di lokasi terpisah, Sat Res Narkoba Polres Langkat turut mengamankan dua orang kurir narkoba.

Keduanya Solihin alias Gombor (50) dan Eko Ramadhani alias Kodok (28), yang sama-sama warga Dusun B-7, Kelurahan Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kakek Kurir 70 Kg Sabu Bungkam Divonis Mati, Rekannya Dapat Hukuman Lebih Ringan

Menurut Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, keduanya diamankan saat duduk tak jauh dari warung yang ada di Dusun IX, Desa Besilam Indah Sari.

Kala itu, keduanya baru saja turun dari motor Trail KLX warna hijau BK 6800 PAD.

Saat diperiksa, ditemukan paketan sabu seberat 49,87 gram yang rencananya hendak dijual ke sejumlah pengguna.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di mako.

Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut darimana keduanya memperoleh barang tersebut," kata Adi.(ind/dyk)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved