Gadis Belia Sindikat Sabu
SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati
Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemuka 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.
"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan penyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.
Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.
"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang, dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan RN ini juga pacar dari WS," ungkap Isir.
Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.
Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.
"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.
Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.
"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehinhga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menegaskan ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman pasal tersebut maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling sedikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi menyebutkan bahwa untuk keempat pelaku merupakan anggota jaringan internasional Malaysia. Mereka berada pada layer ketiga.
"Kalau jaringan masih skema yang pada umumnya yaitu Malaysia, nanti ke Aceh, dari Aceh ke Medan. Selain itu, dari Malaysia ke Tanjungbalai baru ke Medan," tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.
Ia menyebutkan bahwa polisi masih akan mendalami layer kedua dan teratas serta menangkap para pemakai yang ada di Medan.