Gadis Belia Sindikat Sabu

SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati

Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi

SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi di Setia Budi, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kedua wanita tersebut berinisial NA berumur 17 tahun warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar Medan Labuhan.

Rekannya RN (19) warga Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Muhammad Ayub (MA) alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan ditembak mati pihak kepolisian.

Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang ditunggangi dua orang wanita, Jumat (20/3/2020).
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang ditunggangi dua orang wanita, Jumat (20/3/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Serta satu tersangka lainnya bernama WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kost-kostan ditempati terdakwa MA di Setia Budi," kata Isir di RS Bhayangkara Medan.

Kronologi penangkapan dijelaskan Isir, dimana di dalam kost ditemukan keempat pelaku berada di dalam.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub dan ditemukan 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.

Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang.

Peran NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan juga pacar dari WS," ungkap Isir.

Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved