Gadis Belia Sindikat Sabu
SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati
Dua gadis belia ikut terlibat dan ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.
Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.
"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.
Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.
"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.
Isir menjelaskan bahwa untuk para pelaku wanita dan dibawah umur akan dikenakan undang-undang untuk perempuan.
"Kita berlaku adil untuk para perempuan akan dikenakan undang-undang sesuai ketentuan. Begitu juga pelaku yang di bawah umur," jelasnya.
3 Pelaku Peredaran Sabu 15 Kg dan 60 Ribu Ekstasi
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 15 kg dan 60 ribu butir pil ekstasi yang melibatkan dua orang gadis belia.
Kedua wanita tersebut berinisial NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Muhammad Ayub alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian.
Serta satu tersangka lainnya berinisial WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.
"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kos-kosan yang ditempati terdakwa MA di Setia Budi," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).
Kronologi penangkapan, dijelaskan Isir, keempat pelaku saat itu berada di dalam kos tersangka Ayub.