Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Batal Naik Setelah MA Kabulkan Uji Materi Perpres

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus

Tribun-Medan.com/Natalin Sinaga
Pegawai BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi mobile JKN di Kantor BPJS Medan, Jalan Karya No 135, Medan. 

Mahkamah Agung (MA) menerima sekaligus mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Dibatalkan MA, KPCDI: Daya Beli Naik 5%, Iuran Malah Naik 100%

Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas)

 

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJSKesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Dibatalkan MA, KPCDI: Daya Beli Naik 5%, Iuran Malah Naik 100%

BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved