Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas)

Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas)

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas) 

Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas)

T R I B U N-MEDAN.com- Janji BPJS Kesehatan setelah Iuran Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS (Turun Kelas).

//

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada seluruh peserta. Hal ini menyusul naiknya iuran JKN BPJS sejak 1 Januari 2020.

Link Live Streaming KPK OTT Anggota KPU Wahyu Setiawan, Update Operasi Tangkap Tangan KPK

Jawaban Gubernur Anies Baswedan, Jokowi Instruksikan Normalisasi Sungai di Ibu Kota

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan, komitmen ini juga merupakan respons terhadap permintaan perbaikan kualitas pelayanan.

BPJS berjanji akan terus memperbarui kerja sama dengan mitra-mitra fasilitas kesehatan.

Salah satu bentuk peningkatan kualitas yang akan dilakukan adalah perbaikan sistem antrean di mitra fasilitas kesehatan BPJS.

Pasalnya hal ini kerap dikeluhkan peserta yang ingin menggunakan fasilitas BPJS.

Mengaku Kaget, Ketua KPU RI dan Jajaran Datangi KPK Konfirmasi Kebenaran OTT Wahyu Setiawan

Link Live Streaming KPK OTT Anggota KPU Wahyu Setiawan, Update Operasi Tangkap Tangan KPK

BPJS akan fokus mendorong mitra fasilitas kesehatan untuk menerapkan sistem antrean online. Dengan demikian peserta tidak perlu datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk mendaftarkan dirinya.

"Kualitas layanan ini harus dibangun dalam komitmen kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Contoh perbaikan lain yang akan dilakukan BPJS ialah penjadwalan pengecekan kesehatan bagi peserta.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

"Contoh untuk pasien hemodialisis yang sudah melakukan rekam sidik jari, sekarang tidak perlu harus balik setiap 3 bulan ke FKTP, nanti petugas RS yang akan menjadwalkannya lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak BPJS untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan sebagai kompensasi kenaikan iuran peserta yang naik hingga dua kali lipat.

"Termasuk juga sosialisasi tentang manfaat dan prosedur JKN harus dilakukan BPJS Kesehatan kepada peserta," katanya kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved